PENGERTIAN OBAT
OBAT ialah semua bahan tungal/campuran yang dugunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan, ataupun menyembuhkan penyakit.
Menurut Undang-undang, yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.
Pengertian Obat Secara Khusus
1.Obat Jadi
Obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbk, cairan salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang dtetapkan oleh pemerintah.
2.Obat Patent
Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3.Obat Baru
Obat yang terdiri atau berisi zat, baik bagian yang berkhasiat, ataupun yangtidak berkhasiat, misalnya : lapisan pengisi, pelarut, pembantu, atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
4.Obat Asli
Obat yang di dapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia. Terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
5.Obat Esensial
Obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang dietapkan oleh menteri kesehatan.
6.Obat Generik
Obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakpe Indonesia unuk zat bekhasiat yang dikandungnya.
Penggolongan Obat
Penggologan obat menurut kegunaannya :
a.untuk menyembuhkan (therapeutic)
b.untuk mencegah (prophylactic)
c.untuk diagosa (diagnostic)
Penggolongan obat menurut cara penggunaannya :
a.Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral
b.Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar)
Melalui implantasi, injeksi, topikal, membran mkosa, rektal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collution, gargarisma.
Penggolongan obat menurut cara kerjanya :
a.Lokal : obat yang bekerjanya pada jaringan setempat. pemakaian topikal
b.Sistemik : obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh.
Penggolongan obat menurut Undang-undang Kesehatan :
a.Obat Narkotika
Merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila diperlukan tanpa pembatasan dan pengawasan.
b.Obat Psikotropika
Obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran, perasaan, kelakuan orang.
c.Obat Keras
1.Mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar obat keras.
2.diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
3.Obat baru, kecuali dinyatakan Depkes tidak membahayakan.
4.semua sediaan parenteral.
d.Obat Bebas Terbatas
Obat eras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan (P1 s/d P6).
e.Obat Bebas
Obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai. Dan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
Sumber Obat
Obat yang digunakan , berasal dari berbagai sumber antara lain :
1.Tumbuhan (flora, nabati) : digitalis folium, kina, minyak jarak.
2.Hewan (fauna, hayati) : minyak ikan, adeps lane, cera.
3.Mineral (pertambangan) : joodkali, garam dapur, parain, vaselin
4.Sintesis (tiruan/buatan) : kamfer sintesis, vitamin C
5.Mikroba : antibiotika
OBAT
FARMASETIKA DASAR
FARMASETIKA DASAR
Pendahuluan
Ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan obat-obatan menjadi bentuk tertentu hingga siap digunakan sebagai obat.
Penyediaan obat-obatan disini mengandung arti pengumpulan, pengenalan, pengawetan dan pembakuan dari bahan obat-obatan. Berdasarkan ruang lingkupnya, dunia farmasi memiliki cakupan yang sangat luas, oleh karena itu ilmu resep tidak dapat berdiri sendiri dari cabang ilmu yang lain, seperti fisika, kimia, biologi, dan farmakologi.
Pada waktu seseorang mulai terjun masuk ke dalam pendidikan kefarmasian, berarti dia mulai mempersiapkan dirinya untuk melayani masyarakat dalam hal :
1.Memenuhi kebutuhan obat-obatan yang aman dan bermutu.
2.Pengaturan dan pengawasan distribusi obat-obatan yang beredar di masyarakat.
3.Meningkatkan peranan dalam bidang penyelidikan dan pengembangan obat-obatan.
Sejarah Kefarmasian
Ilmu resep telah ada semenjak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini mulai timbul peradapan dan mulai terjadinya penyebaran penyakit yang dilanjutkan dengan usaha masyarakat untukmelakukan usaha pencegahan terhadap penyakit. Orang-orang yang berjasa dalam perkembangan farmasi dan kedokteran :
Hipocrates (460 – 370), memperkenalkan dunia farmasi dan kedokteran secara ilmiah. Disebut sebagai Bapak Ilmu Kedokteran.
Dioscorides, orang pertama yang menggunakan tumbuh-tumbuhan sebagai ilmu farmasi terapan, karyanya “De Materia Medika”.
Galen (130 – 200 SM) memperkenalkan obat-obatan yang berasal dari alam, formula dan sediaan farmasi yang disebut Farmasi Galenik.
Philipus Aureulus Theopratus Bombatus van Holhenheim (1493 – 1541 SM) disebut Paracelsus, mempengaruhi perubahan farmasi , menyiapkan bahan obat spesifik dan memperkenalkan zat kimia sebagai obat internal.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,maka ilmu farmasi pun mengalami perkembangan hingga terpecah menjadi ilmu yang lebih khusus, tetapi saling berkaitan,misalnya farmakologi, farmakognosi, galenika, dan kimia farmasi.
Sebagai buku panduan bagi farmasis, setiap negara memiliki buku farmakope yang memuat persyaratan kemurnian, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan.
Farmakope Indonesia milik negara Indonesia
United State Pharmakope (USP) milik Amerika
British Pharmakope (BP) milik Inggris
Nederlands Pharmakope milik Belanda
Farmakope Internasional milik WHO
Di Indonesia sebelum mempunyai farmakope, yang berlaku adalah Farmakope Belanda Baru pada tahun 1962 pemerintah RI menerbitkan Farmakope Indonesia edisi I.
Buku-buku farmasi yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan :
Farmakope Indonesia edisi I jilid I terbit 20 Mei 1962
Farmakope Indonesia edisi I jilid II terbit 20 Mei 1965
Formularium Indonesia (FOI) terbit 20 Mei 1966
Farmakope Indonesia edisi II terbit 1 April 1972
Ekstra Farmakope Indonesia terbit 1 April 1974
Formularium Nasional terbit 12 November 1978
Farmakope Indonesia edisi III terbit 9 Oktober 1979
Farmakope Indonesia edisi IV terbit 5 Desember 1995
Farmakope
Farmakope merupakan buku yang memuat persyaratan kemurnian, sifat kimia dan fisika, cara pemeriksaan, serta beberapa ketentuan lain yang berhubungan dengan obat-obatan.
Judul tersebut dapat disingkat menjadi FI. Jika tidak ada keterangan lain, selama periode berlakunya maka yang dimaksudkan adalah FI IV dan semua suplemennya.
Bahan dan Proses
Sediaan resmi dibuat dari bahan-bahan yang memenuhi persyaratan dalam monografi Famakope untuk masing-masing bahan yang bersangkutan, yang monografinya tersedia dalam Farmakope.
Bahan resmi harus dibuat sesuai denganprinsip-prinsip cara pembuatan yang baik dan dari bahan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, untuk menjamin agar bahan yang dihasilkan memenuhi semua persayaratan yang tertera pada monografi Farmakope.
Apabila mongrafi suatu bahan sediaan memerlukan bahan yang jumlahnya dinyatakan sebagai zat yang telah dikeringkan, bahan terseut tidak perlu dikeringkan terlebih dahulu sebelum diunakan, asalkan adanya air atau bahan yang mudah menguap diperkenankan dalam jumlah yang ditetapkan.
Bahan Tambahan
Bahan resmi yang dibedakan dari sediaan resmi, tidak boleh mengandung bahan yang ditambahkan, kecuali secara khusus diperkenankan dalam monografi.
Kecuali dinyatakan lain dalam monografi atau ketentuan umum, bahan-bahan yang diperlukan seperti bahan dasar, penyalut, pewarna, penyedap, pengawet, pemantap, dan pembawa dapat ditambahkan ke dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat atau penampilan maupun untuk memudahkan pembuatan.
Bahan tambahan yang dianggap tidak sesuai dan dilarang digunakan, kecuali :
a.bahan tersebut tidak membahayakan dalam jumlah yang digunakan.
b.Tidak melebihi jumlah minimal yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.
c.Tidak mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi atau keamanan dari sediaan resmi
d.Tidak menganggu dalam pengujian dan penetapan kadar.
Tangas Uap
Jika dinyatakan penggunaan tangas uap, yang dimaksud adalah tangas dengan uap panas mengalir. Dapat juga pemans lain yang dapat diatur, hingga suhunya sama dengan uap panas mengalir.
Tangas Air
Jika dinyatakan penggunaan tangas air, tanpa menyebutkan suhu tertentu yang dimaksudkan adalah tangas air yang mendidih kuat.
Larutan
Pernyataan (1 dalam 10 ) mempunyai arti 1 bagian volume cairan atau 1 bagian bobot zat padat diencerkan dengan atau dilarutkan dalam pengencer atau pelarut secukupnya hingga volume akhir 10 bagian volume.
Kelarutan
Kelarutan zat yang tercantum dalam farmakope dinyatakan dengan istilah sebagai berikut :
Suhu Penyimpanan
Dingin : suhu tidak lebih dari 8oC; lemari pendingin memiliki suhu 2C dan 8C, sedangkan lemari pembeku mempunyai suhu - 20C dan - 10C
Sejuk :suhu antara 8C dan 15C
Suhu kamar : suhu pada ruang kerja. Suhu kamar erkendali adalah suhu yang diatur antara 15C dan 30C
Hangat : suhu antara 30C dan 40C
Panas berlebih : suhu diatas 40C
Persen
Persen bobot per bobot (b/b), menyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau campuran
Persen bobot per volume (b/v), menyatakan jumlah gram zat dalam 100 ml larutan
Persen volume per volume (v/v), menyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan
Daluarsa
Waktu yang menunjukkan batas terakhir obat masih memenuhi syarat baku. Daluarsa dinyatakan dalam bulan dan tahun, harus ercantum dalam etiket.
Obat adalah suatu zat yang dimaksudkan untuk dipakai dalam diagnosis, mengurangi rasa sakit, mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan.









