Eveboutique. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

FARMAKOPE

FARMAKOPE

Farmakope adalah buku resmi yang ditetapkan secara hukum yang memuat standarisasi obat-obat dan persyaratan identitas, kadar, kemurnian, serta metode analisis dan resep sediaan farmasi.

Farmakope Indonesia Edisi I jilid I terbit tanggal 20 Mei 1962
Farmakope Indonesia Edisi I jilid II terbit tanggal 20 Mei 1965
Formularium Indonesia (FOI) terbit 20 Mei 1966
Farmakope Indonesia Edisi II terbit tanggal 1 April 1972
Ekstra Farmakope Indonesia terbit tanggal 1 April 1974
Formularium Nasional terbit 12 November 1978
Farmakope Indonesia Edisi III terbit tanggal 9 Oktober 1979
Farmakope Indonesia Edisi IV terbit tanggal 5 Desember 1995

Judul Farmakope Indonesia dapat disingkat menjadi FI. Tanpa keterangan lain maka yang dimaksud adalah Farmakope Indonesia Edisi IV.

Bahan dan Artikel

Bahan remi adalah bahan aktif obat, bahan farmasi, atau komponen alat kesehatan jadi yang judul monografinya tidak mencakup indikasi sifat-sifat bentuk jadi tersebut.

Sediaan resmi adalah sediaan obat jadi atau alat kesehatan jadi, sediaan jadi atau setengah jadi (misalnya : padatan steril yang dibuat menjadi larutan jika hendak digunakan), atau produk dari satu atau lebih bahan resmi atau produk yang diformulasikan untuk digunakan atau untuk pasien.

Bahan Tambahan

Kecuali dinyatakan lain, bahan tambahan adalah bahan-bahan yang diperlukan, seperti bahan dasar, penyalut, pewarna, penyedap, pengawet, pemantap, dan pembawa yang dapat ditambahkan dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, manfaat, atau penampilan dan untuk mempermudah pembuatan.

Zat-zat tambahan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.Bahan tersebut tidak membahayakan dalam jumlah yang digunakan.
2.Tidak melebihi jumlah minimum yang diperlukan untuk memberikan efek yang diharapkan.
3.Tidak mengurangi ketersediaan hayati, efek terapi, atau keamanan sediaan resmi.
4.Tidak mengganggu dalam pengujian dan penetapan kadar.

Tangas Uap dan Tangas Air
Tangas Uap adalah tangas dengan uap panas mengalir, sedangkan tangas air adalah tangas air yang mendidih kuat jika tanpa menyebutkan suhu tertentu.

Pernyataan “lebih kurang”
Bobot atau volume zat yang digunakan untuk pengujian atau penetapan kadar mempunyai makna dalam batas-batas 10% dari bobot atau volume yang ditetapkan.

Pernyataan “di dalam desikator”
Pernyataan ini menunjukkan penggunaan wadah yang dapat tertutup rapat dengan ukuran yang sesuai dan bentuk sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan kelembaban rendah dengan pertolongan silika gel atau pengering lain yang sesuai.

Pemijaran sampai Bobot Tetap
Maksudnya adalah pemijaran yang harus dilanjutkan pada suhu 800C sehingga hasil dua penimbangan berturut-turut berbeda tidak lebih dari 0,50 mg tiap gram zat yang digunakan; penimbangan kedua dilakukan setelah dipijarkan lagi selama 15 menit.

Indikator
Kecuali dinyatakan lain, jumlah indikator yang digunakan dalam pengujian 0,2 ml atau 3 tetes.

Bobot yang dapat diabaikan
Maksudnya adalah bobot yang tidak melebihi 0,50 mg.

Suhu
-Suhu kamar terkendali : 15C - 30C
-Suhu penyimpanan dingin : tidak lebih dari 8C
-Lemari pendingin : 2C - 8C
-Lemari pembeku : - 20C dan - 10C
-Sejuk : 8C - 15C
-Suhu kamar: suhu pada ruang kerja
-Suhu hangat : 30C - 40C
-Suhu panas berlebih : diatas 40C

Istilah Kelarutan untuk Melarutkan 1 bagian zat

Sangat mudah larut kurang dari 1
Mudah larut 1 sampai 10
Larut 10 sampai 30
Agak sukar larut 30 sampai 100
Sukar larut 100 sampai 1000
Sangat sukar larut 1000 sampai 10.000
Praktis tidak larut lebih dari 10.000


Simplisia

Persyaratan simplisia nabati dan hewani, yaitu :
1.Tidak boleh mengandung organisme patogen
2.Harus bebas dari cemaran mikroorganisme, serangga, dan binatang lain serta kotoran hewan
3.Tidak boleh ada penyimpanan bau dan warna
4.Tidak boleh mengandung lendir atau menunjukkan adanya kerusakan.
5.Kadar abu yang tidak larut dalam asam tidak boleh lebih dari 2 %, kecuali dinyatakan lain.

Kadar Larutan
1.Larutan volumetri
a.Molalitas (m) : jumlah gram molekul zat yang dilarutkan dalam 1 kg pelarut.
b.Molaritas (M) : jumlah gram molekul zat yang dilarutkan dalam pelarut hingga volume 1 liter.
c.Normalitas (N) : jumlah bobot ekuivalen zat yang dilarutkan dalam pelarut hingga volume 1 liter.

2.Persen
a.b/b menyatakan jumlah gram zat dalam 100 gram larutan atau campuran
b.b/v menyatakan jumlah gram zat dalam 100 ml larutan (air atau lainnya)
c.v/v menyatakan jumlah ml zat dalam 100 ml larutan.

3.Pernyataan persen tanpa penjelasan lebih lanjut
a.campuran padat atau setengah padat, yang dimaksud adalah persen b/b
b.larutan dan suspensi suatu zat padat dalam campuran, yang dimaksud adalah persen b/v.
c.Larutan cairan di dalam cairan, yang dimaksud adalah v/v
d.Larutan gas dalam cairan, yang dimaksud adalah b/v

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar